Futuuhul Ghaib [Penyingkap keghaiban] 60 & 61

Lillahi Ta'ala, Bismillah, Ta’awwuz

Futuuhul Ghaib
[Penyingkap keghaiban]

Risalah 60
Mutiara karya Syeikh Abdul Qadir Jailani



Awal kehidupan ruhani berupa keterlepasan dari kedirian, keberadaan dalam arena hukum, dan kembali kepada kedirian setelah mampu menjaga hukum. Lepaslah dari kedirian, semisal makan, minum, berpakaian, menikah, tempat-tinggal, dan kecenderungan-kecenderungan dan masuklah ke dalam hukum. Ikutilah Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, sebagaimana Allah berfirman:
"Ambillah yang dibawa nabi kepadamu, dan hindarilah yang dilarangnya."
"Katakanlah: jika kau mencintai Allah, ikutilah aku, maka Allah akan mencintaimu." (QS.3:31)

Bila telah terlepas dari kedirian dan ketakpatuhan, baik lahiriah mahupun batiniah, maka yang ada padamu hanyalah keesaan Allah, dan yang ada pada lahiriahmu hanyalah kepatuhan dan pengabdian kepada Allah. Hal ini kemudian menjadi sikap, pakaian, gerak dan diammu, di kala malam, siang, dalam perjalanan, di rumah, dalam kesulitan, dalam kemudahan, dan dalam segala keadaan. Maka dibawalah kau ke lembah-Nya, dan dikendalikan oleh-Nya.

Berlepaslah dari segala upaya, perjuangan dan dayamu, maka dibawa kepadamu yang pena tak kuasa menuliskannya, dan kamu menjadi begini, terlindung dan terselamatkan di tengah-tengahnya. Hukum terlestarikan padanya, kesesuaian dengan kehendak-Nya diperoleh di dalamnya, dan hukum takkan dilanggar. Allah berfirman:
"Sesungguhnya, telah Kami turunkan pengingat, dan sesungguhnya Kami yang menjaga." (QS.15:90)
"Demikianlah, agar Kami palingkan darinya kemungkaran dan kekejian; sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba pilihan Kami." (QS.12:24)

Maka perlindungan Allah menyertaimu, hingga kau menghadap-Nya dengan kasih-Nya.


Risalah 61
Mutiara karya Syeikh Abdul Qadir Jailani



Setiap mukmin ragu dan waspada di kala menerima sesuatu, hingga hukum membolehkannya, sebagaimana Nabi Suci bersabda:
"Sesungguhnya, si mukmin itu waspada, sedang si munafik menyambar (segala yang datang kepadanya)."
"Seorang mukmin ragu-ragu, campakkanlah segala penyebab keragu-raguan, dan ambillah segala yang tak menimbulkan keragu-raguan."

Seorang mukmin ragu-ragu terhadap segala makanan, minuman, pakaian, perkahwinan dan segala hal, sebelum dikukuhkan oleh hukum, bila ia saleh; dikukuhkan oleh perintah batin, bila ia seorang wali; dikukuhkan oleh ma'rifat, bila ia seorang badal dan ghauts; dikukuhkan oleh tindakan-Nya, bila ia dalam keadaan fana.

Lalu datanglah keadaan, yang di dalamnya didapat segala yang datang kepada orang, perintah batin atau ma'rifat; tapi bila hal-hal ini bertentangan dengan keadaan sebelumnya, yang di dalamnya berkuasa keragu-raguan dan pemudahan, sedang pada keadaan kedua, berkuasa penerimaan dan penggunaan hal-hal yang dibutuhkan.

Datanglah keadaan ketiga, yang di dalamnya penerimaan dan penggunaan hal-hal yang diperlukan menjadi rahmat. Inilah hakikat ka-fana-an. Pada keadaan ini, sang mukmin menjadi kebal terhadap segala bencana dan pelanggaran hukum, dan segala kejahatan terjauhkan darinya, sebagaimana Allah yang Maha mulia berfirman: "Demikianlah, agar Kami palingkan darinya kemungkaran dan kekejian; sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba pilihan Kami." (QS.12:24)

Maka sang hamba menjadi terlindung dari segala pelanggaran hukum. Segala yang datang kepadanya telah terbersihkan dari segala kesulitan di dunia dan akhirat, dan demikian selaras dengan kehendak dan redha-Nya. Tiada keadaan melebihi ini. Inilah tujuannya. Inilah yang dimaksudkan bagi kepala-kepala para wali besar, yang tersucikan, yang memiliki hikmah - orang yang telah mencapai ambang pintu kenabian.


No comments:

Post a Comment